BERITA UTAMAMIMIKA

Menang Gugatan dan Kantongi SK Kemenkumham, Gerry Okoare Nyatakan Pihaknya Lemasko yang Sah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
2584
×

Menang Gugatan dan Kantongi SK Kemenkumham, Gerry Okoare Nyatakan Pihaknya Lemasko yang Sah

Share this article
IMG 20231201 WA0057
Gerry Okoare bersama para pengurus Lemasko, Jumat (1/12).

ads

Timika, fajarpapua.com – Menang gugatan atas dua perkara dengan penggugat dua orang atas SK Kemenkum HAM sebagai pengesahan Akta Notaris Lemasko yang dipimpinnya, Gergorius Okoare nyatakan Lembaga musyawarah adat suku Kamoro (Lemasko) yang dipimpinnya adalah lembaga adat yang sah.

Hal itu juga karena pihaknya mengantongi Surat Keputusan (SK) Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Pengacara Lemasko Demsi dalam konferensi pers di Jalan Serui Mekar Timika, Jumat (1/12) mengatakan, Gery Okoare digugat oleh dua orang yaitu Hendrikus Atapmame yang mengatasnamakan Badan Musyawarah Lemasko dengan Nomor Register Perkara 554 pada Juli 2023 dan diputus oleh pengadilan 30 November.

Kemudian penggugat kedua adalah Lukas Mursafe mengatasnamakan Lemasai dengan Nomor Register Perkara 907 pada Oktober 2023 dan dicabut perkaranya pada November 2023.

“Materi perkaranya adalah gugatan putusan Kemenkum HAM dan perbuatan melawan hukum oleh Gerry Okoare. Untuk yang 907 penggugat mencabut gugatannya, kemudian yang 554, PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili perkara karena yang dipermasalahkan adalah produk dari Tata Usaha Negara dalam hal ini SK Kemenkum HAM yang merupakan pengesahan dari Akta Notaris Lemasko,” katanya.

Ia mengungkapkan dari hasil keputusan tersebut diberikan waktu 14 hari untuk melakukan langkah hukum dari penggugat, apabila tidak ada upaya hukum maka keluarlah putusan inkrah.

“Kita tinggal menunggu itu dan sampai sekarang kita belum dapat informasi apakah penggugat itu banding atau tidak, kita lihat 14 hari kedepan,” ungkapnya.

Sementara Ketua Lemasko Gery Okoare mengatakan setelah masalah ini selesai pihaknya akan melakukan audiensi bersama para tokoh, pemerintah, TNI/Polri dan pihak lainnya untuk menyampaikan bahwa Lemasko yang sah adalah yang dipimpinnya.

“Jadi mulai sekarang jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Lemasko itu tidak sah. Selanjutnya semua pihak jika mengundang agar mengundang Lemasko versi kami karena yang lain adalah kelompok ilegal yang mengatasnamakan lembaga adat,” katanya.

“Jika ada pihak lain yang dirugikan oleh pihak-pihak atau oknum-oknum yang mengatasnamakan Lemasko, saya minta lapor Polisi. Penjarakan mereka karena itu pribadi atau oknum kelompok yang membawa nama lembaga adat,”imbuhnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan melapor balik kepada pihak-pihak yang sudah melakukan gugatan. Hal tersebut dilakukan agar menjadikan efek jera.

“Kami akan laporkan pihak yang gugat ke Mabes Polri karena telah menggunakan Logo, Cap, Surat Kop dan Kop Surat. Itu akan memberukan efek jera supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang mengacaukan lembaga adat,”ungkapnya.(ron)

Ia menegaskan pihaknya yang mengatongi SK Kemenkum HAM adalah Lemasko yang sah dan resmi karena memiliki badan hukum yang jelas. Kemudian menurutnya Lemasko lain yang ada adalah lembaga adat yang ilegal atau tidak sah.

“Kami adalah Lemasko yang sah kami punya SK Kemenkum HAM ada barkodenya kalau klik di Kemenkum HAM itu keluar nama-nama pengurus kita itu yang sah, yang lain yang ada tidak sah dan sudah tidak ada jalan lagi,”tegasnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *