Lewati ke konten utama

Dua Jembatan di Kota Timika Terancam Rusak Dipicu Erosi Akibat Aktivitas Galian C Ilegal

Redaksi FPPenulis
02.04 WIT1 menit baca9 dibaca
IMG 20231214 WA0042
IMG 20231214 WA0042Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Dari penelusuran yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika ternyata galian C di beberapa tempat sekitar Kota Timika tidak berijin alias ilegal.

Kepala DLH Mimika, Jefri Deda mengatakan, ada sekitar enam galian C yang beroperasi di sekitar Kota Timika yang tidak mengantongi ijin.

"Sampai sekarang enam galian C itu ilegal atau tidak memiliki ijin," katanya di Grand Tembaga Hotel, Kamis (14/12).

Menurut Jefri, sebagian besar pemilik galian C beralasan pembuatan awal untuk kolam ikan. Namun semakin lama pengerukan semakin dalam dan lebar.

Dia mengungkapkan dari beroperasinya galian C tersebut ada dua jembatan yang terancam rusak yaitu jembatan Selamat Datang dan Jembatan Waker. Hal tersebut dikarenakan erosi akibat terkena derasnya aliran air.

"Dua jembatan itu terancam rusak karena kalau arusnya kencang tetap terkikis betonnya," ungkapnya.(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.