Timika, fajarpapua.com – Dari penelusuran yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika ternyata galian C di beberapa tempat sekitar Kota Timika tidak berijin alias ilegal.
Kepala DLH Mimika, Jefri Deda mengatakan, ada sekitar enam galian C yang beroperasi di sekitar Kota Timika yang tidak mengantongi ijin.
“Sampai sekarang enam galian C itu ilegal atau tidak memiliki ijin,” katanya di Grand Tembaga Hotel, Kamis (14/12).
Menurut Jefri, sebagian besar pemilik galian C beralasan pembuatan awal untuk kolam ikan. Namun semakin lama pengerukan semakin dalam dan lebar.
Dia mengungkapkan dari beroperasinya galian C tersebut ada dua jembatan yang terancam rusak yaitu jembatan Selamat Datang dan Jembatan Waker. Hal tersebut dikarenakan erosi akibat terkena derasnya aliran air.
“Dua jembatan itu terancam rusak karena kalau arusnya kencang tetap terkikis betonnya,” ungkapnya.(ron)
Jagan karna keinginan satu orang banyak yg korban.Tolonglah dan berpikirlah yg positif agar nama kita perlu dipandang penting dihadapan umum.