BERITA UTAMAMIMIKA

Sah! Mendagri Perpanjang Masa Jabatan OMTOB Hingga 2024

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
1061
×

Sah! Mendagri Perpanjang Masa Jabatan OMTOB Hingga 2024

Share this article
IMG 20231229 WA0020
Surat pemberitahuan Mendagri.

ads

Timika, fajarpapua.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memperpanjang masa jabatan OMTOB hingga 2024.

Hal tersebut bedasarkan surat pemberitahuan Mendagri nomor 100.2.1.3/7543/SJ perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-2023XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Surat pemberitahuan tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ketua DPRD Provinsi Papua dan Ketua DPRD Kabupaten Mimika.

Dalam surat pemberitahuan Mendagri menegaskan, berkenaan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 hal Usul Nama Calon PenjabatGubernur; Nomor 100.2.1.3/6067/SJ tanggal 10 November 2023 hal Usul Nama Calon Penjabat BupatiWali kota; dan Nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 hal Usul Nama Calon Penjabat BupatiWali kota, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi “Gubermur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulansebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
  2. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *