Jayapura, fajarpapua.com- Usulan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemen Hamo telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Senin, 20 November 2023 lalu.
Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemen Hamo dilakukan sesuai dengan surat usulan dari Partai NasDem Provinsi Papua karena yang bersangkutan dinilai melanggar aturan partai.
Selanjutnya dewan melalui Sekwan melayangkan surat pengajuan pergantian kepada Pemkab Jayapura hingga dua kali.
Namun surat usulan pergantian ketua dewan yang diajukan kepada Pemkab Jayapura hingga saat ini belum juga di proses oleh Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo.
“Pada tanggal 14 Desember 2023 kami kembali mengirimkan surat usulan ketiga Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini gubernur terkait pergantian ketua dewan Kabupaten Jayapura ini. Jadi kita tinggal tunggu jawaban surat dari provinsi saja untuk tau prosesnya sejauh mana,”jelas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw, Rabu (10/1).
Derek Timotius menjelaskan, surat usulan pemberhentian Ketua Dewan Kabupaten Jayapura Klemen Hamo yang diajukan ke Pemprov Papua sebagai surat persyaratan sesuai dengan surat partai NasDem yang masuk ke dewan. “Surat yang diajukan ke gubernur ini sebagai dasar pertimbangan bagi provinsi, untuk provinsi mengeluarkan surat keputusan,”kata Derek.
Dikatakan dia, dewan sendiri yang berinisiatif melayangkan surat ke Pemprov Papua karena dengan pertimbangan dua surat yang sudah dilayangkan ke Bupati Jayapura, namun tidak ada tindaklanjut ke provinsi, sedangkan surat masa berlakunya hanya tujuh hari.
“Surat pertama kita sudah layangkan ke bupati dengan waktu tujuh hari, tapi tidak ditanggapi. Kemudian kami layangkan lagi surat kedua, namun tidak ada tanggapan. Lalu surat ketiga langsung ke provinsi,”tegasnya.
Ditempat terpisah Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menyampaikan, bahwa isi surat usulan pergantian ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemen Hamo yang dilayangkan ke pihak Pemkab Jayapura tidak sesuai.
“Saya sebagai Pj Bupati dan sebagai mantan Sekwan 5 tahun ya malu lihat isi surat itu. Suratnya salah. Surat satu dan surat dua itu berbeda antara judul dengan itunya berbeda, jadi saya malu lihat surat itu,”tegas Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo belum lama ini.(hsb)