Timika, fajarpapua.com – Empat hari menjelang pelaksanaan Pemilu (H-4) pada 14 Februari 2024, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menegaskan siapa saja yang berani mengacaukan dan menggagalkan Pemilu ada sanksi pidananya.
“Bagi pihak yang dengan sengaja melakukan gangguan terhadap kelancaran pelaksanaan tahapan pemungutan suara ada sanksi pidana sebagai konsekuensi hukum,” kata Gede di Mapolres Mimika, Mile 32, Jumat (9/2).
Untuk kelancaran Pemilu nanti, ia meminta dukungan seluruh masyarakat Mimika untuk bersama-sama mengawal perhelatan demokrasi lima tahunan itu agar berjalan ancar, aman, damai dan bermartabat.
“Kami aparat keamanan mohon support dan dukungan untuk kita bersama-sama mengawal agenda negara ini,” ungkapnya.
Terkait penempatan aparat keamanan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), menurut Gede dilakukan bersamaan dengan pergeseran logistik Pemilu.
“Untuk pergeseran personil itu nanti bersamaan dengan pergeseran logistik Pemilu,” ujarnya.(ron)