Timika, fajarpapua.com - Sebanyak 30 guru kontrak dengan SK Bupati (yang dikeluarkan semasa Plt Bupati Bupati Johannes Rettob) tiba-tiba diputus kontrak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) per-Januari 2024 tanpa alasan yang pasti.
Salah satu guru yang meminta namanya dirahasiakan kepada fajarpapua.com Selasa (20/2) mengatakan, dirinya diputus kontrak karena memiliki ijasah S1 padahal ada juga yang memiliki ijasah S1 juga diputus kontraknya. Anehnya, ada yang tidak punya ijasah S1 masih bekerja karena punya SK Bupati Mimika.
"Kami bingung yang jelas yang mana, karena alasan tidak jelas tiba-tiba diputus kontrak," katanya.
Ia mengungkapkan para guru-guru tersebut pernah mendatangi Kepala bidang (Kabid) yang memutus kontrak tersebut malah dipimpong kesana kemari tanpa kejelasan.
"Kami sudah berusaha temui Kabidnya tapi dipimpong, ketemu bu Kadis katanya tergantung Kabidnya. Pergi ke Kabidnya dia bilang ketemu bu Kadis kami bingung mereka baku lempar dan diputar sana-sini," tuturnya.
Ia berharap agar Dinas Pendidikan mempertimbangkan hal tersebut, pasalnya para guru yang diputus kontrak tersebut sudah mengabdi rata-rata minimal tujuh tahun keatas.
"Harapan kami Dinas mempertimbangkan agar kami bisa masuk kembali untuk lanjut kontrak. Karena kami disini bukan pengabdian baru satu bulan atau satu tahun, saya sendiri sudah 10 tahun mengabdi," ungkapnya.(ron)








