Timika, fajarpapua.com- Sedikitnya ada 22 laporan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mimika.
Adapun jenis pelanggaran yang dilaporkan meliputi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang (money politic) dan intervensi terhadap penyelenggara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Dayme mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menginventarisir laporan tersebut sebelum ditindaklanjuti.
“Kita akan inventarisir dulu pelanggaran yang dilaporkan, termasuk mengkaji pelanggaran yang dilaporkan terkait pasal berapa di undang-undang Pemilu. Kami akan menindaklanjuti sesegera mungkin,” kata Diana.
Terkait dengan mekanisme penanganan laporan pelanggaran Pemilu ujar Diana, pelapor diberikan waktu selama satu minggu atau 7 hari untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.
Bukti-bukti tersebut harus sesuai dengan laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan ke Sentra Gakkumdu Mimika.
“Setelah bukti-bukti tersebut dilengkapi oleh pelapor barulah Gakkumdu dapat menangani lebih lanjut pelaporan tersebut,” jelasnya.
Diana menegaskan pihaknya tidak dapat menindaklanjuti pelaporan jika pihak pelapor tidak menyertakan bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
“Apabila tidak dilengkapi bukti-bukti laporan maka Gakkumdu tidak akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu 2024,” pungkasnya. (mas)