BERITA UTAMAMIMIKAPEMILU 2024

Cacat Formil, KPU Mimika Beberkan Alasan Tidak Jalankan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Distrik Mimika Baru

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
271
×

Cacat Formil, KPU Mimika Beberkan Alasan Tidak Jalankan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Distrik Mimika Baru

Share this article
IMG 20240225 WA0067
Komisioner KPU Mimika saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Minggu (25/2) malam.

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menegaskan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Distrik Mimika Baru (Miru) sebagaimana usulan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Miru dengan nomor 0126/PM.00.02/KPM.16-13/2/2024.

Keempat TPS yang diusulkan untuk dilakuan pemungutan suara ulang (PSU) diantaranya TPS 26 dan 27 di Kelurahan Otomona, TPS 19 di Kelurahan Kebun Sirih, dan TPS 03 Kampung Hangaitji.

Ketua KPU Mimika Dete Abugau saat konferensi pers Minggu (25/2) mengatakan, dalam surat rekomendasi tersebut tidak disertai lampiran, kajian, temuan, dan bukti sehingga KPU memutuskan tidak menjalankan PSU.

“KPU tidak akan melaksanakan PSU di empat TPS yang direkomendasikan tersebut karena mereka tidak melampirkan kajian permasalahannya,” kata Dete didampingi empat komisioner lainnya, Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Divisi Hukum, Hironimus Kiaruma, Divisi Data, Budiono, dan Divisi Logistik, Delince Sumou.

Sementara Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma menambahkan, pihaknya dikirim selembar surat yang berisi rekomendasi untuk PSU.

Dalam surat itu tidak ada lampiran terkait kajian, laporan temuan maupun bukti. Sehingga kelima Komisioner KPU Mimika memutuskan tidak menjalankan rekomendasi itu karena dinilai cacat formil.

“Karena tidak ada lampiran formulir temuan, laporan, kajian plus bukti, itu yang menurut kami cacat formil,” tuturnya.

Ia menambahkan, usulan rekomendasi PSU ini juga tidak sesuai Peraturan Bawaslu pada Pasal 46 ayat 1 sampai 4 yang mengatur bahwa pelanggaran pemilu harusnya diusulkan dari Bawaslu ke KPU. Surat usulan dari Pandis seharusnya diserahkan kepada Bawaslu dan Bawaslu yang menyerahkannya kepada KPU, bukan dari Pandis ke KPU.

“Selain itu, jika nanti masih ada rekomendasi PSU, KPU tidak bisa lagi menindaklanjutinya karena sesuai jadwal PSU bisa dilakukan pada 10 hari setelah hari pemungutan suara,” ujarnya.

Sementara tanggapan penolakan rekomendasi PSU di empak TPS di Distrik Miru dijawab oleh KPU Mimika dengan mengeluarkan surat dengan nomor 133/PL.01-SD/9404/2024 Tentang tanggapan surat Panwas Distrik Miru perihal PSU.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *