BERITA UTAMAPAPUA

Pembina Pramuka Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Anak di Jayapura

cropped cnthijau.png
121
×

Pembina Pramuka Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Anak di Jayapura

Share this article
IMG 20240307 WA0094
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi

Jayapura, fajarpapua.com – Seorang pembina pramuka berinisial PS (59) di Jayapura melakukan pelecehan seksual terhadap 7 orang perempuan, yang 5 diantaranya masih tergolong anak-anak.

Kasus pelecehan seksual terhadap 7 orang perempuan ini sudah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kamis (7/3/2024).

ads

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi mengatakan menurut laporan seorang saksi yang merupakan ibu korban, dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / POLDA PAPUA. Tanggal 5 Maret 2024, pelaku PS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirreskrimum mengatakan kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 hingga terakhir di Januari tahun 2024.

“Pelaku PS ini melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk, dan pelaku juga meraba payudara korban,” ucap Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi , Kamis (07/3/2024).

Adapun untuk identitas para korban yakni TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).

“Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” ungkap Dirreskrimum.

Ia mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Penahanannya berlaku hari ini, Kamis (07/03/2024) sampai dengan Selasa (26/03/2024) dan akan diperpanjang jika diperlukan,” bebernya.

Terkait dengan pasal yang disangkakan, Kombes Achmad mengatakan Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00.(hsb/mou)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *