Timika, fajarpapua.com – Tudingan kecurangan hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 di Dapil 4 Distrik Wania terus menguat. Sejumlah calon legislatif (Caleg) membeberkan perbedaan perolahen suara saat pleno distrik dengan form C1 Plano.
Salah seorang Caleg Aleksius L, kepada fajarpapua.com, Rabu (6/3) mengemukakan dugaan kecurangan mulai tercium ketika KPPS merahasiakan berita acara hasil rekapitulasi yang belum ditandatangani para saksi.
Tidak hanya itu, yang lebih membingungkan PPD saat pleno tingkat distrik menggunakan dasar form hasil rekapitulasi yang belum ditandatangani para saksi.
“Kalau ada tandatangan berita acara berarti curang, artinya sudah ada manipulasi dan pemalsuan tandatangan. Kami dari awal sudah curiga bakal curang, karena proses dilakukan secara tertutup,” ungkap Aleks.
Ia menegaskan, pihaknya sudah melaporkan dugaan kecurgaan itu ke Gakumdu, namun tidak ditindaklanjuti.
“Karena kasus ini pidana pemalsuan dan penipuan makanya hari Kamis (hari ini,red) kami melapor ke Polres Mimika,” tandasnya.
Menurut Aleks, bukan hanya dirinya, namun sejumlah Caleg termasuk partai yang dirugikan dengan dugaan kecurangan tersebut. Salah satu contoh ada Caleg dan partai yang tidak memperoleh suara namun terus didongkrak menggeser Caleg dan partai yang memperoleh suara.
Bukan hanya dugaan kecurangan saat rekapitulasi, sejak awal sebelum pemilihan pihaknya menemukan banyak kejanggalan namun tidak ditindaklanjuti Gakumdu.
“Saya harap KPU Provinsi jangan salahkan KPU Kabupaten. Ini jelas-jelas kesalahan PPD, KPPS, termasuk RT, mereka ini yang kerja tidak sesuai dengan SOP. Akibatnya masyarakat pemilih tidak coblos, para saksi tidak coblos, sasaran lokasi TPS tidak sesuai edaran KPU, banyak kertas suara habis ketika ada pemilih mau coblos dan ada yang hangus,” tandasnya.
Dirinya mempunyai 80 saksi saat pemilihan, namun ia sendiri tidak mengetahui jumlah suara pasti. Sebab form hasil rekapitulasi tidak dibagikan kepada para saksi.
“Mereka sengaja rahasiakan, ini ada apa. Kami minta KPU tolong hentikan pleno distrik Wania sebelum masalah ini klear,” paparnya.
Divisi SDM PPD Wania, Cosmas Orokubun mengatakan, terkait tuduhan pihaknya mengalihkan suara akan dibuktikan di D hasil. Pembuktiannya form D1 hasil PPD akan diberikan kepada seluruh saksi, sehingga mereka akan mengetahuinya.
Apalagi, pada saat rekapitulasi tingkat distrik semua saksi ada dan tidak ada komplain.
“Kami tidak ada niatan untuk menghilangkan suara. Karena suara itu semua disandingkan dengan pengawas distrik dan saksi,” katanya.
Sedangkan, Divisi Data dan Operator PPD Wania, Maikel Samuel menambahkan, mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara PPD telah menjalankan sesuai aturan. Dimana pada rekapitulasi dihadiri oleh seluruh saksi dari semua Parpol.
Ditambah rekapitulasi hasil suara disandingkan baik dari Pandis dan saksi.
“Sehingga kalau ada selisih, maka kita membuka kembali C1 Plano. Rekapitulasi ini dihadiri oleh seluruh saksi dan berjalan baik, tidak ada komplain. Kami sangat menyayangkan apabila dituduh menghilangkan suara. Apalagi dampak dari menghilangkan suara bisa berakibat pidana,” tuturnya.
Sementara Ketua KPU Mimika, Dete Abugau pada Selasa malam, 5 Maret 2024 mengatakan, KPU Mimika tidak merubah, baik mengurangi maupun menambah suara.
“Kalau ada pelanggaran, kami sarankan untuk membuat pengaduan,” kata Ketua KPU Mimika. (red)
P
Bagian pertama yang dii katakan PPD Cosmas orokubun saya tanggapi
pak kosmas ini sudah pernah ikut pembinaan ka tidak, atau pak kosmas ini memang buta huruf
pak saya orang Amungme tidak butu orang bodoh di timika, kalau datang di timika cari makan gunakan akal sehat anda yaaaaa
Yang pertama tuntutan kami itu soal penyalagunaa kewenangan di lapangan oleh PPS dan kpps, saya punya saksi lebih dari seribu orang dengan data yang lengkap dan akurat
Yang ke dua……
Pleno Tingkat distrik banyak kejanggalan TPS mulai dari laporan yang bukti akurat dan detail sampe dengan penyalahgunaan kewenangan dalam sidang pleno tingkat distrik
Yang ke 3……
D hasil belum di koreksi dan di sepakati atau yang keberatan belum mengisi foum keberatan di tingkat distrik sampe dengan hari ini, dan hasil nya pun belum di berikan kepada pandis dan saksi partai….
PPD Andah sudah melanggar hukum peraturan PKPU bahwa sesuai dengan pasal 14 sampai dengan 25 PKPU no 05 tahun’ 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, yang pada intinya mengatur tentang prosedur rekapitulasi tingkat distrik…
Yang ke 4….
Bahwa hasil pengawasan panwas distrik wania pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik tidak sesuai dengan prosedur termasuk PPD distrik wania tidak memberikan D hasil beserta lampirannya kepada saksi partai politik dan panwas distrik hingga hari ini 05 Maret 2024
Ini negara hukum, saya tetap akan tindak lanjuti ini ke ranah hukum untuk pihak yang sudah merugikan masyarakat atau menyalagunakan kewenangan tetap di proses hukum agar kami sama2 menjaga pesta demokrasi di lain waktu tidak bole lagi ada penyala gunaan kewenangan yang akan melahirkan konflik macam di kabupaten nduga sekarang
Trimakasi wa wa wa AMOLNIMAOO