Timika, fajarpapua.com – Lurah Inauga, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Gerson Rumbarar bakal memberikan sanksi tegas bagi warganya yang ketahuan membuang bangkai babi sembarangan.
Kepada fajarpapua.com Selasa (19/3) Gerson menegaskan, warga yang kedapatan membuang bangkai babi sembarangan tidak akan dilayani dalam hal pembuatan dokumen maupun bantuan lain dari kelurahan.
“Sanksi itu saya berikan agar warga yang punya ternak yang mati memiliki tanggung jawab untuk menguburkan atau menghubungi dinas terkait. Jika dibuang sembarangan akan menimbulkan masalah baru, kasihan warga lain,” katanya.
Terkait masalah sampah, ia mengimbau warga Inauga untuk membuang sampah di TPS yang sudah ditentukan yaitu di jalan Busiri Timika.
“Saya imbau warga agar membuang sampah di TPS jalan Busiri, jangan buang sembarangan di ujung lorong-lorong,” tukasnya.
Menghadapi warga yang membuang sampah sembarangan, petugas kelurahan akan berjaga dititik-titik pembuangan seperti di depan lorong Acis Jalan Hasanuddin Timika.
“Kedepan kami akan berkoordinasi dengan RT-RT untuk melakukan pemantauan agar sampah tidak dibuang diujung-ujung lorong,” ujarnya.(ron)