BERITA UTAMAMIMIKA

Susun Data Base Jumlah Pengusaha Orang Asli Papua, BPBJ Mimika Sosialisasikan Aplikasi SIPUT

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
104
×

Susun Data Base Jumlah Pengusaha Orang Asli Papua, BPBJ Mimika Sosialisasikan Aplikasi SIPUT

Share this article
IMG 20240320 WA0099
Berfoto bersama usai pembukaan.

ads

Timika, fajarpapua.com – Dalam rangka menyusun data base pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Pelaku Usaha Timika (SIPUT).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Cendrawasih 66, Rabu (20/3) dengan tujuan meningkatkan pengetahuan pelaku usaha OAP Pemda Kabupaten Mimika sebagai penyedia tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Kabupaten Mimika.

Selain itu juga untuk mendata para pelaku usaha OAP yang berada di Pemda Kabupaten Mimika dan juga bertujuan organisasi pelaku usaha OAP Kabupaten Mimika dapat memahami dan melaksanakan pengadaan barang /jasa pada lingkup Pemda Mimika.

Sosialisasi juga bertujuan meningkatkan peran serta pelaku usaha OAP dalam upaya untuk mendorong dan mendukung pemerataan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Papua.

Kepala BPBJ Setda Kabupaten Mimika, Bambang Wijaksono saat ditemui usai pembukaan kegiatan mengatakan, sasaran dari sosialisasi tersebut untuk membuat data base pengusaha OAP.

Dengan menginput informasi di aplikasi SIPUT nantinya bisa dijadikan acuan untuk melakukan kebijakan-kebijakan Pemda Mimika kedepannya.

“Selama ini kan datanya pengusaha OAP tidak ada, berapa jumlahnya tidak tahu, data ini sangat penting sekali selain itu untuk penertiban apakah perusahaan mereka benar-benar dikelola OAP atau bukan,”katanya.

Menurutnya setelah memiliki data base, pihaknya akan melakukan verifikasi di lapangan untuk melakukan penertiban dengan melibatkan semua pengusaha OAP.

Dengan adanya verifikasi tersebut ujarnya nantinya dapat diketahui apakah perusahaan milik OAP tersebut benar-benar dikelola oleh AOP.

“Kami akan libatkan semua termasuk asosiasinya contoh KAP dan lainnya, sehingga mereka tahu perusahaan yang berada diasosiasi tersebut ini hanya nama saja ternyata bukan OAP dibelakangnya. Nah itu nanti asosiasinya akan tau oh ternyata perusahaan ini merekrut sembarangan, harus penertiban sendiri,”tuturnya.

Bambang mengungkapkan jika nantinya data tersebut sudah final pihaknya akan melaporkan ke Bupati Mimika dan mengambil langkah melaksanakan amanat Perpres 17 yaitu Pemberdayaan OAP.

“Arahnya untuk pemberdayaan OAP tapi ini baru langkah awal ya, perlu waktu proses dan lain sebagainya,”ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *