BERITA UTAMAPAPUA

Rugikan Negara Rp 3,03 Miliar, Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
243
×

Rugikan Negara Rp 3,03 Miliar, Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo

Share this article
IMG 20240421 WA0005
Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar

Manokwari, fajarpapua.com- Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap JB tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.

Tersangka JB sendiri selama ini selalu mangkir dan tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

ads

“Satu DPO Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Sabtu (20/4) kemarin.

Dia menjelaskan JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni Tahun 2018.

Selaku pengendali penggunaan anggaran, tersangka berinisiatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan namun proyek tersebut tidak selesai sehingga tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni.

“Anggaran pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo bersumber dari APBN senilai 6 miliar rupiah,” ucap Harli.

Dia menuturkan bahwa hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat Nomor SR-123/PW27/5/2022, pelaksanaan proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 3,03 miliar.

Dalam proyek itu turut terlibat terpidana Melianus Jensei selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) terpidana Tera Ramar, dan Kepala Cabang PT Fikri Bangun Persada terdakwa Marthinus Senopadang.

“Volume pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat,” jelas Harli.

Dia menyebut Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak lima kali, namun tersangka JB tidak kooperatif dan mengabaikan surat dimaksud sehingga dimasukkan dalam DPO.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat kemudian menerbitkan surat perintah operasi intelijen (pengamanan) pada 24 Mei 2023 yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian terhadap tersangka JB.

“Selama delapan bulan kami terus mencari keberadaan JB yang sering berpindah-pindah ke beberapa daerah seperti Bogor, Bandung, dan Sleman,” jelas dia.

Setelah mendeteksi keberadaan JB di Kota Makassar, kata dia, Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mengamankan tersangka.

“Tersangka diterbangkan ke Manokwari selanjutnya diserahterimakan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ucap Harli. (an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *