Timika, fajarpapua.com – Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Valentinus Sudarjanto Sumito menegaskan, penjabat Bupati yang ditunjuk langsung Mendagri yang hendak mengikuti Pilkada tahun 2024 wajib mengundurkan diri lima bulan sebelum Pilkada. Namun untuk bupati/wakil bupati maupun gubernur/wakil gubernur definitif mengundurkan sesuai tahapan yang dikeluarkan KPU.
“Untuk yang definitif tetap sesuai regulasi yang dikeluarkan KPU, tapi untuk Penjabat Bupati wajib mengundurkan diri lima bulan sebelum Pilkada,” ungkap Valentinus kepada fajarpapua.com, Jumat (26/4).
Menurutnya, kewajiban bagi penjabat Bupati, penjabat gubernur maupun penjabat walikota mengundurkan diri merupakan penegasan langsung Mendagri.
“Karena yang mengangkat mereka (penjabat,red) itu Mendagri tujuannya supaya tidak menggunakan asset daerah untuk kepentingan pilkada,” tandasnya.
Namun khusus pimpinan daerah definitif, diakuinya, tetap mengikuti mekanisme tahapan yang dikeluarkan KPU. “Kalau memang aturan hanya cuti yah berarti hanya cuti, saya hanya beri penegasan untuk penjabat pimpinan daerah, bukan pimpinan daerah definitif,” tegasnya lagi.(red)