Timika, fajarpapua.com – Pengurus Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK) akhirnya melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Jeni O Usmani ke polisi.
Hal ini dilakukan karena setelah kejadian 30 April 2024 lalu, tidak ada itikad baik yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan atau permohonan maaf.
“Kami merasa yang bersangkutan tidak beritikad menyelesaikan persoalan-persoalan dan sebagai anak negeri, harga diri kami direndahkan,” jelas Ketua HAPAK Oteanus Hagabal kepada fajarpapua.com, Jumat (3/5).
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan agar Kadisdik Mimika dapat mengklarifikasi peristiwa tersebut serta ada mediasi secara resmi.
“Kita tunggu itikad baik tidak ada jadi kita lapor supaya diselesaikan di kepolisian, dan ada permohonan maaf secara resmi,” ujarnya.
Sekretaris HAPAK, Araminus Omaleng menyampaikan, peristiwa ini bisa menjadi pelajaran untuk OPD lainnya agar menghargai pihaknya.
“Kami ini sudah cukup diam dan jadi penonton, kami sudah mengikuti prosedur yang ada tapi kami tidak dihargai. Jadi sekarang, kami tidak akan diam untuk bela harga diri kami,” jelasnya.
Jangan Ada yang Menunggangi
Ketua HAPAK Oteanus Hagabal menambahkan, diharapkan tidak ada pihak-pihak yang menunggangi dan turut campur dengan persoalan yang dihadapi pihaknya.
“Kami harap tidak ada oknum atau pihak manapun mengambil sikap tanpa sepengetahuan HAPAK, dan kami lebih fokus agar ada penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
Untuk diketahui informasi yang diterima fajarpapua.com menyebutkan mediasi antara HAPAK dan Kadisdik Mimika akan dilakukan pada 6 Mei 2024 mendatang di Polres Mimika. (moa)