Lewati ke konten utama

Ryan Irawan Mehue, Pelaku Pembunuhan di Jalan Busiri Timika Divonis 10 Tahun Penjara

Redaksi FPPenulis
04.49 WIT1 menit baca50 dibaca
IMG 20240516 WA0072
IMG 20240516 WA0072Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Ryan Irawan Mehue pelaku pembunuhan Yosep Katepukaro (30) warga jalan Busiri Timika pada Jumat (27/10/2023) divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara.

Sidang putusan dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Tim dipimpin Hakim Boxgie A Santoso didampingi Hakim Anggota Muhammad Chusnul dan Ryan Ardi di PN Kota Timika, Kamis (16/5).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," sebut hakim saat membacakan amar putusan.

Setelah berunding dengan pengacara terdakwa yiatu Frengki Kambu SH, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Yosep ditemukan tergeletak meninggal dunia di Jalan Busiri Timika. Buntut dari kejadian itu, keluarga korban memblokade Jalan Busiri Jumat (27/10).

Setelah dilakukan penyelidikan, Yosep dianiaya hingga tewas oleh terdakwa hingga akhirnya terdakwa dibekuk tim gabungan di Jalan Kartini Ujung, Timika, pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 10.50 WIT.(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.