Jayapura, fajarpapua.com- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemasangan stiker berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibeberapa hotel dan restoran yang menunggak pajak.
Kepala Bappenda Kebupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan, penempelan stiker KPK dan Pemkab Jayapura ini sebagai bentuk teguran agar usaha membayar tunggakan pajak.
“Beberapa hari ini kami memasang stiker KPK dan Pemkab Jayapura ke tempat usaha hotel dan restoran yang belum membayar pajak hotel dan restoran,” kata Edi Susanto, Kamis (31/10).
Ia mengatakan, pemasangan stiker kepada penunggak pajak karena pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha agar memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Jadi kami tidak asal tempel saja stiker ini. Karena sebelumnya pemilik atau pengelola usaha sudah diberikan peringatan, tapi tidak ada itikad baik sehingga langkah selanjutnya adalah pemasangan stiker,” ujar dia.
Menurutnya, pemasangan stiker di tempat usaha merupakan salah satu bentuk sanksi sosial untuk menggerakkan pengusaha atau wajib pajak membayar kewajibannya.
“Sampai hari sudah ada 10 usaha yang kita pasang stiker yakni 4 hotel dan 6 restoran dan rumah makan. Ini masih terus berlanjut, kami akan terus lakukan pemasangan stiker itu, dengan harapan wajib pajak bisa tertib kembali serta bisa melakukan kewajibanya per bulan menyetorkan pajak yang dipungut,” lanjut Edy.(hsb)