BERITA UTAMA

Eltinus Omaleng Dijebloskan Kembali ke Lapas IIB Timika, Ini Penjelasan Kalapas

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7199
×

Eltinus Omaleng Dijebloskan Kembali ke Lapas IIB Timika, Ini Penjelasan Kalapas

Share this article
IMG 20241204 WA0005
Eltinus Omaleng saat berada di Lapas Kelas IIB Timika setelah menjalani rawat jalan medis.

Timika, fajarpapua.com – Narapidana Kasus Korupsi Eltinus Omleng kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Timika setelah menjalani rawat jalan medis karena sakit.

Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Timika Mansur Yunus Gafur saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (4/12) menjelaskan Eltinus Omaleng awalnya tanggal 28 November mengeluh sakit dan mengalami kejang-kejang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di klinik Lapas Kelas IIB Timika, disarankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan lain karena bersifat emergensi.

“Jadi pihak klinik Lapas itu menyampaikan kepada Kasubsie Perawatan kemudian Kasubsie menyampaikan kepada KPLP, lalu saya dihubungi ada warga binaan sakit atas nama Eltinus Omaleng, kemudian saya sampai kan kalau memang emergency silahkan dirujuk ke luar. Kebetulan saat itu saya berada di bandara untuk jemput Pak Kakanwil yang datang,”jelasnya.

Menurut dia, dirujuknya Eltinus Omaleng sudah berdasarkan prosedur dan mekanisme yang ada.

“Kami merujuk beliau berdasarkan prosedur dengan mengeluarkan berita acara pengeluaran,”tuturnya.

Mansur mengungkapkan Eltinus Omaleng dibawa ke salah satu klinik di Timika dan mendapatkan perawatan medis serta diberikan petunjuk untuk rawat jalan.

“Jadi beliau menjalani rawat jalan dan dinyatakan baik setelah menjalani rawat jalan. Kemarin hari Selasa rawat jalan sudah selesai dan beliau berada di lapas kembali,”ungkapnya.

Ia menegaskan sebagai Kalapas dirinya memiliki tanggung jawab moril terhadap satuan kerja yang dipimpinnya selalu menjalankan kinerja sesuai SOP dan prosedur yang ada.

“Omaleng dalam keterangan dokter harus dilakukan rawat jalan karena mengalami keluhan secara fisik, kami melihat ini emergency untuk dibawa keluar Lapas. Karena klinik kami sangat tidak memenuhi kriteria dan hanya ada tenaga nakes dan tidak ada dokter. Setelah menjalani rawat jalan Eltinus Omaleng sudah kembali menjalani hukuman dengan normal,”ujarnya.

Ia juga kembali menegaskan, bahwa perlakuan warga binaan didalam Lapas semuanya sama, tidak ada dibeda-bedakan.

“Perlakuan warga binaan semua sama sesuai SOP dan Prosedur yang ada tidak ada perbedaan apapun siapapun dia,”tegasnya.

Untuk masa hukuman Eltinus Omaleng ia mengungkapkan berdasarkan surat keputusan Menkum HAM Nomor PAS-1955.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menkum HAM memutuskan Pembebasan Bersyarat kepada Eltinus Omaleng pada 23 Februari 2025 nanti.

Eltinus Omaleng dipindahkan ke Lapas Timika atas dasar surat Pas – PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober 2024. Terpidana masuk lapas kelas IIB Timika tanggal 22 Oktober 2024 hari Selasa jam 10.00 WIT diantar oleh petugas kepolisian dan Petugas Lapas Klas I Makassar.

“SK Pembebasan Bersyarat itu bukan dari kami tetapi dari Dirjen Pemasyarakatan, jadi sejak pindah dari Makassar sudah ada SKnya dan tanggal 23 Februari 2025. Jika pak Eltinus mendapatkan remisi Natal berarti akan bebas Januari 2025 dan remisi khususnya sementara pengusulan. Tapi pak Eltinus harus menjalani program pembinaan dan bimbingan di Lapas, karena penilaian-penilaian itu jika yang bersangkutan berkelakukan baik yang bersangkutan kami usulkan memperoleh remisi,”ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *