Lewati ke konten utama

Tidak Harus Menunggu 6 Bulan, Kepala Daerah Bisa Langsung Ganti Pejabat Usai Dilantik

Redaksi FPPenulis
02.57 WIT1 menit baca17 dibaca
IMG 20220812 WA0033 3
IMG 20220812 WA0033 3Foto / BERITA UTAMA
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com - Untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang sehat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempersilakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerin­tahan yang dipim­pinnya usai dilantik.

Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ujarnya.

Alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan. “Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” ujarnya.

Aturan ini mengubah ketetapan sebelumnya dimana kepala daerah terpilih baru boleh mengganti pejabat 6 bulan setelah dilantik.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.