BERITA UTAMAPAPUA

Sita 7 Kilogram Ganja, Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka

136
×

Sita 7 Kilogram Ganja, Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka

Share this article
IMG 20250311 WA0077
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Jayapura, fajarpapua.com- Sebanyak 11 orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Dari para pelaku diamankan barang bukti 7.030 Gram (7 kilogram) Narkotika jenis ganja yang kini dalam proses penyidikan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.

“11 tersangka yang diamankan dengan rincian 3 orang diantara diamankan pada bulan Januari 2025 dan 8 orang lainnya pada bulan Februari yang mana masih proses tahap penyidikan,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon di Mapolresta Jayapura, Selasa (11/3).

Ia menjelaskan dari 11 tersangka yang diamankan, 2 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG).

“Dari hasil penyidikan, motif dari para pelaku yakni ingin memperjual belikan atau mengedarkan Narkotika golongan I jenis Ganja di wilayah Papua khususnya Kota Jayapura,” terang Kapolresta Victor Mackbon.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni menyimpan barang bukti tersebut kedalam tas maupun karung bahkan ada yang menyimpan atau menyembunyikannya di semak-semak.

“Kami harapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura karena hal tersebut dapat merusak dan merugikan banyak pihak apalagi generasi muda yang kelak di masa depan merekalah yang akan memimpin bangsa dan negeri ini,” ujarnya.

Para tersangka terjerat pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU RI. NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *