BERITA UTAMAJayapura

Curi 3 Unit Handphone, Seorang Residivis Dibekuk Tim Opsnal Polresta Jayapura

219
×

Curi 3 Unit Handphone, Seorang Residivis Dibekuk Tim Opsnal Polresta Jayapura

Share this article
IMG 20250426 WA0136
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Jayapura, fajarpapua.com — Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pemuda berinisial DN (23), pelaku pencurian tiga unit handphone di kawasan Aryoko, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Krishnanda, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (26/4/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan DN berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IV/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 23 April 2025, terkait tindak pidana pencurian.

iklan
iklan

“Tim berhasil membekuk pelaku saat berada di sekitar Varian Foto. Setelah itu, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Jayapura Kota,” ujar AKP Dewa.

Lebih lanjut, AKP Dewa mengungkapkan DN, yang merupakan residivis, mengakui aksi pencurian tersebut. Pada 22 April 2025, DN berjalan menuju kamar kos korban, lalu mencoba membuka pintu yang ternyata tidak terkunci. Ia kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil tiga unit handphone sebelum melarikan diri.

Adapun barang yang dicuri pelaku terdiri dari:

1 unit handphone iPhone XR warna hitam,

1 unit handphone iPhone 11 warna putih,

1 unit handphone OPPO F7 warna biru (masih dalam pencarian).

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Dewa.
(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *