Nabire, fajarpapua.com – Gubernur Papua Tengah resmi menunjuk Albertus Iyai, Aparatur Sipil Negara (ASN) putra asli Kabupaten Dogiyai, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Papua Tengah.
Penunjukan tersebut sekaligus memastikan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat provinsi tetap berjalan optimal.
Dalam surat instruksi yang dikeluarkan, Gubernur Papua Tengah menegaskan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil harus mengacu pada Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 serta dikoordinasikan dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah juga memerintahkan agar tanda tangan elektronik (TTE) pejabat sebelumnya segera dinonaktifkan, jaringan data kependudukan tetap terkoneksi, serta pelayanan publik tidak mengalami hambatan di seluruh kabupaten.
Penunjukan Albertus Iyai mendapat apresiasi dari masyarakat dan ASN Kabupaten Dogiyai.
Mereka menilai kepercayaan ini menjadi kebanggaan bagi daerah serta diharapkan dapat mendorong peningkatan layanan Dukcapil di Papua Tengah.
“Pesan kami, jaga kepercayaan negara, jaga nama baik orang Dogiyai, dan buktikan dengan kerja tegas, jelas, terukur, dan akuntabel,” ungkap perwakilan ASN Dogiyai.
Dengan kepemimpinan baru di bawah Plt Kadisdukcapil Albertus Iyai, pemerintah provinsi menargetkan pelayanan kependudukan dapat semakin mudah diakses masyarakat hingga ke wilayah pedalaman.
Masyarakat Dogiyai menaruh harapan besar agar putra daerah yang kini dipercaya memimpin instansi strategis di Papua Tengah itu mampu membawa perubahan nyata.
Peran Strategis Dukcapil Papua Tengah
Data Ditjen Dukcapil Kemendagri mencatat jumlah penduduk Papua Tengah pada Semester I 2025 mencapai 1,37 juta jiwa.
Papua Tengah juga menempati peringkat pertama dalam progres pendataan Orang Asli Papua (OAP) di seluruh Tanah Papua.
Capaian ini penting sebagai dasar perumusan kebijakan afirmatif pemerintah bagi OAP di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Dengan beban data kependudukan yang besar, peran Dukcapil sangat vital dalam menjamin akurasi informasi serta mempercepat penerbitan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. (red)

