Lewati ke konten utama

Merasa Diabaikan, Masyarakat Adat Tiga Kampung Tolak Pendakian 'Ilegal' di Gunung Nemangkawi

Redaksi FPPenulis
00.40 WIT1 menit baca42 dibaca
IMG-20250930-WA0054
IMG-20250930-WA0054Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Masyarakat adat dari tiga kampung yakni Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pendakian ilegal di kawasan Puncak Carstensz atau Nemangkawi.

Sikap tegas ini disampaikan melalui Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop.

Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal mengatakan, pendakian yang selama ini berlangsung tidak pernah mendapat persetujuan lembaga adat maupun masyarakat setempat.

Menurutnya, kegiatan tersebut mengabaikan hak-hak tradisional dan tidak memberi manfaat nyata bagi warga di sekitar kaki gunung.

“Nemangkawi bagi kami bukan sekadar gunung, tetapi simbol warisan leluhur suku Amungme yang harus dihormati. Segala bentuk pemanfaatan wilayah ini wajib melibatkan masyarakat adat secara resmi,” ujarnya saat menghubungi fajarpapua.com, Selasa (30/9).

Arnold menambahkan, pihaknya mendukung pengelolaan kawasan itu melalui badan usaha milik masyarakat adat yang diakui secara legal dan berkoordinasi dengan lembaga terkait, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tiga kampung.

Ia menegaskan, sikap tersebut telah mendapat dukungan penuh dari warga Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop. Dirinya berharap semua pihak menghormati amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan serta perlindungan hak masyarakat hukum adat. (moa)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.