Lewati ke konten utama

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kampung Kabupaten Jayapura Naik ke Penyidikan

Redaksi FPPenulis
01.39 WIT1 menit baca39 dibaca
IMG-20251029-WA0054
IMG-20251029-WA0054Foto / BERITA UTAMA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana kampung di Kabupaten Jayapura yang ditangani Satuan Reskrim Polres Jayapura kini naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali mengatakan, dari dua kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kampung yang sedang ditangani, satu diantaranya telah naik ke tahap penyidikan, yakni kasus di Kampung Sanggai, Distrik Namblong.

“Satu kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kampung di Kampung Sanggai kami telah naikkan ke proses penyidikan. Anggaran dananya mulai tahun 2023 hingga 2024, dengan total lebih dari Rp2 miliar,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, unsur hukum yang dilanggar berkaitan dengan kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif, dan menjadi salah satu syarat penyaluran dana kampung.

“Kita belum lakukan pemeriksaan tersangka, tapi kami sudah dapat data ada unsur melawan hukum dari calon tersangka, yakni tidak lengkap memberikan LPJ,” ujarnya.

Kasus ini melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Peraturan Keuangan Republik Indonesia. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa 34 saksi dari berbagai kalangan, mulai dari aparat kampung, bendahara, hingga unsur pemerintahan lainnya.

(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.