Lewati ke konten utama

BPJAMSOSTEK Mimika Bayar Klaim Rp40,7 Miliar Hingga Februari 2026

Redaksi FPPenulis
16.53 WIT2 menit baca847 dibaca
IMG_20260317_085153
IMG_20260317_085153Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika, Papua Tengah hingga 28 Februari 2026 telah membayar klaim jaminan sebesar lebih dari Rp40,7miliar kepada peserta program.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Mimika Andhika Catur Putra di Timika, Senin, mengatakan pembayaran klaim tersebut terdiri atas lima program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) .

"BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mimika mulai dari tanggal 1 Januari hingga 28 Februari 2026 telah membayarkan klaim jaminan kepada 1.874 orang, dengan total pembayaran mencapai Rp40.735.592.272," kata Andhika.

Rincian pembayaran klaim yaitu JHT sebanyak 1.700 orang, JKK sebanyak 40 orang, JKM sebanyak 77orang, JP sebanyak 36orang dan JKP sebanyak 21 orang.

Adhika menyebut para pekerja yang mengajukan klaim, khususnya program JHT, tidak hanya berasal dari Mimika tapi juga dari luar Mimika. Peserta dari luar Mimika mengajukan permohonan pencairan klaimm JHT secara daring atau online melalui laman website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

BPJAMSOSTEK Mimika, kata Andhika, berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, terutama bagi yang mengalami risiko-risiko berkaitan dengan pekerjaannya.

"Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaan," ujar Andhika.

Hingga akhir Februari 2026, BPJAMSOSTEK Mimika telah melindungi sebanyak 129.061 orang tenaga kerja di Kabupaten Mimika. 

Para pekerja yang aktif dilindungi program BPJAMSOSTEK terdiri atas peserta penerima upah (PU) sebanyak 38.563 orang, peserta bukan penerima upah (BPU) sebanyak 43.396 orang dan peserta jasa konstruksi (Jakon) sebanyak47.102 orang.

Andhika menyampaikan pentingnya pekerja terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK karena setiap saat bisa terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

"Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, maka  tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas Andhika.

BPJAMSOSTEK Mimika mengapresiasi dukungan dan kerja sama berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta dalam upaya mengimplementasikan program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan sehingga para pekerja setempat mendapatkan perlindungan.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.