Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Triwulan I tahun 2026 menangani 34 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan total nilai mencapai Rp4.444.503.533.
Dari jumlah tersebut, hingga akhir Maret 2026 terdapat satu kegiatan yang telah diselesaikan dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp259.541.463, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Capaian ini menjadi bagian dari kinerja Kejari Mimika dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara yang aktif melakukan penyelamatan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr I Putu Eka Suyantha, SH, MH, kepada fajarpapua.com, Kamis (2/4), mengatakan, sepanjang tahun 2025, Kejari Mimika juga menangani 56 SKK dengan total nilai mencapai Rp7.718.135.415. Dari jumlah itu, sebanyak 28 kegiatan berhasil diselesaikan dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.399.335.196.
Selain itu, pada bidang Tindak Pidana Umum, sepanjang tahun 2025 tercatat 261 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan rata-rata 22 perkara setiap bulan.
Sementara pada Triwulan I tahun 2026, jumlah SPDP yang diterima sebanyak 54 perkara atau rata-rata 18 perkara per bulan.
Dikemukakan, jenis perkara yang dominan diantaranya penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, serta tindak pidana narkotika.
“Dalam tahap penuntutan, sepanjang tahun 2025 terdapat 197 perkara pada tahap pra penuntutan (P-16A), dengan 158 perkara telah memperoleh putusan pengadilan. Sedangkan pada Triwulan I tahun 2026, tercatat 23 perkara pada tahap P-16A dan 10 perkara telah diputus hingga akhir Maret 2026,” ujarnya.
Ia mengatakan, capaian tersebut menunjukkan komitmen institusinya dalam penegakan hukum sekaligus penyelamatan keuangan negara, ujarnya.
Ditambahkan, berbagai kegiatan yang dilakukan meliputi pengamanan aset daerah, penyelesaian tunggakan kredit, hingga penagihan iuran kepesertaan jaminan sosial.
“Kedepan, kami akan terus meningkatkan kinerja demi memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(fan)








Komentar (0)