BERITA UTAMAEDITORIALPAPUA

Tersangka Pemilik 150 Bungkus Ganja Diserahkan ke Kejari Jayapura

125
×

Tersangka Pemilik 150 Bungkus Ganja Diserahkan ke Kejari Jayapura

Share this article
Tersangka pemilik ganja saat diserahkan ke kejaksaan

Jayapura, fajarpapua.com – Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka kasus narkotika jenis ganja berinisial IH beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura dalam proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Jumat (10/4) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, terhadap satu berkas perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka seorang pria berinisial IH.

iklan

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, Sabtu (11/4), menjelaskan kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025, di area Dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dari tangan tersangka.

“Dalam perkara tersebut tersangka IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar AKP Febry.

Ia menambahkan, pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan hingga memasuki tahap penuntutan di kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap proses selanjutnya di Kejaksaan dapat berjalan lancar hingga persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Jayapura,” tegasnya.

Dalam proses tahap II tersebut, tersangka IH beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Yanuar Fihawiano. (hsb)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP