BERITA UTAMAEDITORIALPAPUA

Tangkapan Besar 2026! Polresta Jayapura Kota Sita 8,3 Kg Ganja, Satu Tersangka Dibekuk

180
×

Tangkapan Besar 2026! Polresta Jayapura Kota Sita 8,3 Kg Ganja, Satu Tersangka Dibekuk

Share this article
Barang bukti yang diamankan

Jayapura, fajarpapua.com – Komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan Polresta Jayapura Kota melalui pengungkapan kasus besar di tahun 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolresta, Jumat (17/4), aparat merilis keberhasilan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8,3 kilogram—menjadi salah satu tangkapan terbesar tahun ini.

iklan

Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus W. A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi penangkapan oleh aparat Polisi Papua Nugini di wilayah perbatasan.

Dari hasil koordinasi lintas negara, diketahui seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil melarikan diri melalui jalur laut sambil membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemetaan (profiling) terhadap pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MI alias A (29), warga Dok IX Kali Belakang Hotel Andalucia, Jayapura.

“Setelah dilakukan profiling, tim mengetahui pelaku sedang dalam perjalanan menuju Sentani. Tim kemudian melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolresta untuk diinterogasi,” ungkap Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, polisi langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan barang bukti yang disembunyikan pelaku.

Dengan modus yang cukup rapi, ganja tersebut disimpan di sebuah rumah kosong yang berada tepat di samping kediaman pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa ganja yang dikemas dalam 61 plastik bening ukuran besar. Seluruh paket tersebut disimpan di dalam satu tas Rinjani berwarna cokelat serta sebuah karung tepung terigu merek Segitiga Biru berukuran 25 kilogram.

Kapolresta menegaskan, tersangka MI kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum di wilayah Papua, khususnya Jayapura, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, termasuk jaringan lintas negara yang mencoba memanfaatkan jalur perbatasan. (hsb)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP