Jayapura fajarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Unit VI Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jayapura.
Pelaku berinisial IY alias T (34) ditangkap pada Jumat (17/4) sekitar pukul 16.20 WIT setelah polisi menerima laporan dari korban. Dalam aksinya, pelaku datang dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 13.00 WIT di kawasan Pantai Pasir 6, Jalan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
“Korban, seorang perempuan berinisial LJ (31), saat itu tengah bersama keluarganya menikmati suasana santai di pantai. Pelaku datang dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau. Pelaku kemudian merampas tiga tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga, diantaranya beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek serta satu unit speaker,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa empat unit handphone dari berbagai merek, sebilah parang yang digunakan pelaku, serta sebuah topeng loreng yang diduga dipakai saat beraksi.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya serta mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Februari 2026, kini kembali melakukan tindak pidana yang sama.
“Tentunya akan dilakukan penambahan pasal dengan menerapkan ketentuan tentang pengulangan tindak pidana, sehingga hukuman bagi pelaku dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana awal,” tegasnya.
AKP Laurensius mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di tempat umum. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
(hsb)








Komentar (0)