Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Timika, Papua Tengah.
Seorang pria berinisial NM (23) diamankan aparat setelah menerima paket yang diduga berisi bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis.
Penangkapan dilakukan di Jalan C. Heatubun, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Mimika, Kamis (7/5) sekitar pukul 12.30 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 7 Mei 2026.
“Pelaku diamankan setelah menerima paket yang diduga berisi bahan baku narkotika golongan I jenis tembakau sintetis,” ujar Hempy.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil berisi serbuk kuning yang diduga bahan baku tembakau sintetis, satu boks bekas paket jasa pengiriman TIKI, satu unit iPhone 13 warna putih, serta sepasang sepatu merek New Balance.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hempy menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari personel Bea Cukai Timika sekitar pukul 10.30 WIT terkait sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Y. Rante Limbong langsung menuju kantor jasa pengiriman TIKI untuk berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai.
“Tidak lama kemudian pihak jasa pengiriman dihubungi oleh pemilik paket. Pelaku meminta agar paket diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan di Jalan C. Heatubun,” jelasnya.
Saat paket diterima oleh tersangka, aparat yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, NM mengakui paket tersebut miliknya dan berisi bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Hempy. (ron)








Komentar (0)