Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang oknum security berinisial DPPSP (25) saat mengambil paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis di kantor jasa pengiriman J&T, Jalan WR Supratman, Timika, Rabu (6/5) sekitar pukul 15.00 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Mei 2026.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hempy.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik ukuran sedang berwarna merah berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, satu boks bekas paket jasa pengiriman J&T, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam.
Hempy menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari personel Polsek Mimika Baru.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diamankan di lokasi jasa pengiriman karena diduga mengambil paket berisi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung menuju Polsek Mimika Baru untuk melakukan pengecekan.
Hasil pemeriksaan bersama tersangka membenarkan paket tersebut berisi tembakau sintetis yang termasuk dalam narkotika golongan I.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui paket tersebut adalah miliknya dan berisi narkotika jenis tembakau sintetis,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ron)








Komentar (0)