Lewati ke konten utama

Pemkab Mimika Siapkan Sanksi Tegas, PPPK yang Lalai Kinerja dan Etika Kerja Buruk Terancam Diputus Kontrak

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
10.16 WIT2 menit baca397 dibaca
Nampak suasana apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (22/6).
Nampak suasana apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (22/6).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak menunjukkan kinerja optimal maupun melanggar etika kerja.

Bahkan Pemkab Mimika akan memberikan sanksi tegas hingga berpotensi memutus kontrak kerja bagi PPPK yang tidak menunjukkan kinerja baik serta melanggar etika kerja di lingkungan pemerintahan.

Penegasan ini disampaikan menjelang pelaksanaan evaluasi tahunan yang menjadi dasar perpanjangan kontrak kerja.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, menyampaikan peringatan tersebut saat memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (22/6).

Dalam arahannya, ia menekankan bahwa status PPPK bukan jaminan mutlak keberlanjutan pekerjaan tanpa evaluasi.

“Setiap tahun akan ada penilaian kinerja. Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, kinerja yang tidak sesuai target, atau kelalaian serius, maka hal itu dapat berdampak pada perpanjangan kontrak bahkan berpotensi tidak diperpanjang,” tegasnya.

Menurut Ananias, sistem evaluasi tahunan merupakan instrumen penting pemerintah daerah untuk memastikan setiap aparatur bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

Karena itu, seluruh PPPK diminta tidak mengabaikan target kerja yang telah ditetapkan.

Selain aspek kinerja, Pemkab Mimika juga menyoroti pentingnya kedisiplinan dan etika kerja di lingkungan birokrasi.

Ananias mengingatkan agar tidak terjadi penurunan rasa hormat dan komunikasi yang baik antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) senior.

“Etika kerja harus dijaga. Jangan sampai kesetaraan status dalam lingkungan kerja justru menghilangkan sikap saling menghargai dan koordinasi yang baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika untuk segera memperkuat sosialisasi terkait regulasi PPPK, termasuk hak, kewajiban, serta batas kewenangan pegawai.

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta lebih aktif melakukan pembinaan dan pengawasan internal guna mencegah pelanggaran disiplin sejak dini.

Pemkab menilai pembinaan berkelanjutan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan profesional.

“Setiap atasan harus aktif membina bawahannya. Budaya saling mengingatkan harus dibangun agar potensi pelanggaran bisa dicegah sebelum terjadi,” tambahnya.

Pemkab Mimika menegaskan kebijakan evaluasi tahunan ini bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.(moa)