Lewati ke konten utama

Polres Mimika Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penipuan Lowongan Kerja

Redaksi Fajar PapuaPenulis
FanEditor
12.11 WIT1 menit baca336 dibaca
Para pencaker saat melaporkan penipuan ke SPKT Polres Mimika.
Para pencaker saat melaporkan penipuan ke SPKT Polres Mimika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penipuan lowongan kerja dengan meminta sejumlah uang kepada ratusan Pencari kerja (Pencaker).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudi Hartono mengatakan, pihakya sudah menetapkan satu tersangka setelah menggelar gelar perkara kasus tersebut.

"Kami sudah tetapkan satu tersangka kemarin," kata Rudi saat dihubungi lewat sambungan telepone seluler, Sabtu (27/6).

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lainnya.

"Kami terus lakukan pendalaman karena kemungkinan ada korban lain," ujarnya.

Diberitakan, sebanyak 178 pencari kerja (pencaker) melaporkan dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jumat (19/6). Mereka menjadi korban penipuan lowongan kerja dengan menyerahkan sejumlah uang bernilai jutaan rupiah setelah dijanjikan pekerjaan, namun hingga kini belum juga direkrut.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan laporan polisi terkait kasus tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti penyidik.

“Laporan polisinya sudah kami terima dan saat ini sedang kami tindaklanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini agar segera melapor ke Polres,” ujar Kapolres.(ron)