Lewati ke konten utama

Lakalantas Tunggal di Mile 32 Timika, Seorang Security Meninggal Dunia Usai Motor Tabrak Trotoar

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
11.11 WIT2 menit baca1.120 dibaca
Satlantas Polres Mimika saat melakukan olah TKP
Satlantas Polres Mimika saat melakukan olah TKPFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal terjadi di pertigaan Jalan Agimuga Mile 32, tepatnya di samping RS Bhayangkara, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (4/7) sekitar pukul 05.40 WIT.

Insiden tersebut mengakibatkan seorang petugas keamanan (security) berinisial FPL (28) meninggal dunia.

Korban diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hijau tosca.

FPL merupakan warga Jalan Cendrawasih SP3 Perum Timika Regency.

Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona, mengatakan korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka yang diderita.

"Korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Hempy.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban melaju dari arah Jalan Agimuga Mile 32 menuju jalan belakang ke arah Bundaran CP 28.

Saat tiba di pertigaan Mile 32 di samping RS Bhayangkara, korban diduga kehilangan konsentrasi sehingga tidak mampu mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya.

Akibatnya, kendaraan melaju lurus dan menghantam trotoar serta tembok pembatas jalan.

Benturan keras menyebabkan korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

"Korban diduga kehilangan konsentrasi saat berkendara sehingga menabrak trotoar dan tembok pembatas jalan," jelas Hempy.

Usai menerima laporan, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan area kecelakaan, memeriksa kondisi korban di rumah sakit, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.

Polisi memperkirakan kerugian material akibat kecelakaan tersebut mencapai sekitar Rp 2 juta.

Polres Mimika mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu menjaga konsentrasi, mengatur kecepatan sesuai kondisi jalan, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Mimika. (ron)