Lewati ke konten utama

Cegah Kecelakaan dan Jaga Kebersihan Jalan, Pemkab Mimika Wajibkan Truk Material Gunakan Terpal

Redaksi Fajar PapuaPenulis
FanEditor
15.21 WIT2 menit baca79 dibaca
Truk tanpa penutup terpal mengganggu pengguna jalan lain.
Truk tanpa penutup terpal mengganggu pengguna jalan lain.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerbitkan aturan tegas terkait pengangkutan material di wilayah Kabupaten Mimika.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026, seluruh kendaraan pengangkut material diwajibkan menggunakan penutup terpal serta tidak diperbolehkan membawa muatan melebihi batas tonase.

Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya ceceran material seperti tanah, pasir, batu, kerikil hingga hasil tambang di ruas jalan umum yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan, penerapan aturan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus menjaga kebersihan serta keindahan lingkungan di Kabupaten Mimika.

"Langkah pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ini penting untuk menjaga keselamatan serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan, sekaligus mencegah kerusakan fasilitas jalan umum," ujar Bupati Mimika.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan pertambangan, perusahaan konstruksi, jasa pengangkutan, pemilik kendaraan, serta sopir truk angkutan material, Pemkab Mimika menegaskan sejumlah kewajiban. Pertama, setiap kendaraan yang mengangkut tanah, pasir, batu, kerikil, material konstruksi maupun hasil tambang wajib menggunakan terpal yang menutupi seluruh muatan agar tidak tercecer selama perjalanan.

Kedua, pengangkutan material harus memperhatikan batas kapasitas kendaraan. Muatan tidak boleh melebihi tonase yang telah ditentukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur.

Selain itu, setiap kendaraan angkutan material yang beroperasi wajib memenuhi standar kelayakan jalan untuk memastikan keamanan selama digunakan.

Bupati Mimika juga menegaskan akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan tersebut. Pemilik kendaraan maupun pengemudi yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan melibatkan tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, serta Kepolisian Resor (Polres) Mimika.

Melalui kebijakan ini, Bupati Mimika berharap seluruh pelaku usaha dan pengemudi kendaraan angkutan material dapat meningkatkan kepatuhan demi menjaga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama di jalan raya.(fan)