Lewati ke konten utama

KPPN: Penyaluran TKD ke Mimika Terealisasi Rp1,31 Triliun

Redaksi Fajar PapuaPenulis
08.12 WIT2 menit baca124 dibaca
Kepala Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika Ahmad Syafrudin Yusuf
Kepala Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika Ahmad Syafrudin YusufFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika telah menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dengan realisasi hingga 27 Juli 2026 mencapai Rp1,31 triliun atau 51,08 persen dari pagu anggaran sebesar Rp2,58 triliun.

Kepala KPPN Timika Muhammad Hatta Hasanudin, melalui Kepala Seksi Bank Ahmad Syafrudin Yusuf di Timika, Papua Tengah, Senin, mengatakan komponen TKD itu mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Non Fisik, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Desa (DD).

Ahmad merinci realisasi masing-masing anggaran tersebut yaitu DAU terealisasi sebesar Rp729,48 miliar dari pagu sebesar RpRp1,36 triliun atau 53,58 persen.

Selanjutnya, DBH terealisasi sebesar 386,15 miliar dari pagu sebesar Rp708,77 miliar atau sebesar 54,58 persen dan DAK fisik terealisasi Rp949,18 miliar dari pagu sebesar Rp950 miliar atau sebesar 99,1 persen.

Kemudian, DAK Non Fisik terealisasi sebesar Rp118,46 miliar dari pagu sebesar Rp219,89 miliar atau 53,88 persen, dana otsus terealisasi sebesar Rp58,84 miliar dari pagu sebesar RpRp228,97 miliar atau sebesar 25,70 persen, dan Dana Desa terealisasi sebesar Rp24,52 miliar dari pagu sebesar Rp60,93 miliar atau sebesar 40,25 persen.

"Untuk dana otsus penyaluran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah disalurkan sejak Maret lalu dan sampai saat ini dalam tahap penyaluran untuk tahap pertama," jelas Ahmad.

Adapun sisa dana TKD ke Kabupaten Mimika yang belum tersalurkan sebesar Rp1,26 triliun atau 48,9 persen.

Wilayah kerja KPPN Timika mencakup dua kabupaten di Provinsi Papua Tengah yaitu Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.