Timika, fajarpapua.com – Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika dengan agenda pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 diskors setelah seluruh fraksi meminta pemerintah daerah melengkapi dan menyampaikan nota keuangan.
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRK Mimika, Kamis (24/9), sedianya dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Perubahan 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau bersama Wakil Ketua I Asri Akas dan Wakil Ketua II Ester Tsenawatme.
Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau mengatakan, keputusan menskors rapat merupakan kesepakatan seluruh fraksi karena nota keuangan yang menjadi dasar pembahasan APBD Perubahan belum disampaikan dalam paripurna.
“Teman-teman (fraksi) meminta agar sidang diskors hingga nota keuangan itu dibacakan,” kata Primus kepada wartawan seusai rapat.
Menurutnya, nota keuangan diperlukan agar anggota DPRK, khususnya masing-masing fraksi, memiliki dasar dalam menyusun dan menyampaikan pandangan terhadap Rancangan APBD Perubahan 2026.
Primus menegaskan, kondisi tersebut tidak mengharuskan DPRK mengulang seluruh tahapan paripurna. Pemerintah daerah hanya perlu menyampaikan nota keuangan beserta penjelasan yang diperlukan, sehingga agenda pandangan fraksi dapat dilanjutkan.
“Nota keuangan saja disampaikan, angkanya. Karena materi dari nota keuangan itu yang akan dibedah oleh fraksi-fraksi untuk diberikan tanggapan,” ujarnya.
Ia mengatakan, DPRK juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan terkait substansi nota keuangan tersebut.
Terkait alasan nota keuangan belum disampaikan, Primus menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menjelaskannya.
“Soal alasan belum disampaikan nota keuangan saya tidak tahu. Bisa ditanyakan ke mereka (Pemkab), karena itu ada dalam sambutan dan pada saat pembukaan seharusnya sudah dibacakan,” jelasnya.
Primus menyebut rapat direncanakan kembali dilanjutkan pada Jumat (25/9/2026). Penundaan tersebut sekaligus memberikan waktu kepada fraksi-fraksi untuk menyesuaikan materi pandangan umum setelah memperoleh dokumen nota keuangan.
Mengenai besaran APBD Perubahan 2026, Primus menyebut nilainya berada di kisaran Rp5,9 triliun. Angka tersebut lebih besar dibandingkan APBD Mimika Tahun Anggaran 2026 yang berada di sekitar Rp5,6 triliun.
Sebelum rapat diskors, Sekretaris DPRK Mimika Sri Yanti Ramping melaporkan dari total 43 anggota DPRK Mimika, sebanyak 36 anggota hadir dan tujuh anggota tidak hadir.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Pj. Sekda Mimika Abraham Kateyau, jajaran Forkopimda serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dengan keputusan tersebut, penyampaian pandangan umum fraksi dan kelompok khusus terhadap Rancangan Perubahan APBD Mimika 2026 belum dapat dilakukan. DPRK memberikan kesempatan kepada Pemkab Mimika untuk melengkapi dokumen yang diminta sebelum pembahasan dilanjutkan.
(ron)









