Timika, fajarpapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang terkait dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan pada Selasa (29/9/2026) dalam rangka pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan senjata api, amunisi dan bahan peledak.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan butir amunisi berbagai jenis sebagai barang bukti, termasuk 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo S.I.K., M.T. mengatakan, selain 67 butir amunisi 5,56 mm tajam, penyidik turut mengamankan tiga butir amunisi 5,56 mm karet dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa.
“Selain amunisi, turut diamankan satu unit sepeda motor serta satu unit telepon seluler,” ujar Yusuf saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pengamanan ketiga orang tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi dan bahan peledak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa.
Sementara PY diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut,” jelas Yusuf.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan jual beli amunisi tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani S.Sos., S.I.K., M.H. mengatakan, pengamanan tiga orang beserta barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di wilayah Mimika.
“Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” ujarnya.
Faizal menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga S.I.K., M.Hum. mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. Percayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul amunisi, peran para pihak yang telah diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. (ron)









