Timika, fajarpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Nabire.
Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J Manurung mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dari Jayapura menuju Nabire melalui jasa ekspedisi pada Selasa (15/9).
Keterangan tersebut disampaikan Henry usai menghadiri pemusnahan barang bukti sabu di depan Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Jumat (2/10).
Informasi pengiriman narkotika itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal yang dipimpin Iptu Y. Rante Limbong. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial RAT di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.
“Dari tangan RAT, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram,” jelas Henry.
Dari pemeriksaan terhadap RAT, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai asal-usul sabu tersebut dan pihak yang diduga berada di balik pengirimannya. Polisi selanjutnya mengarah kepada AWW yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Nabire.
“Tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Nabire dan melakukan pemeriksaan terhadap AWW. Dari pengembangan tersebut, penyidik kembali menemukan nama lain, yakni M, yang diduga masih berkaitan dengan jaringan kedua tersangka,” ungkapnya.
Menurut Henry, M kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Sementara itu, barang bukti sabu seberat 4,7 gram yang diamankan dari perkara tersebut dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Papua Tengah Kompol Suheriadi.
Pemusnahan tersebut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Nabire Moh. Bekti Wibowo, Kasi Pidum Kejari Nabire Thophilus K. Auperay, penasihat hukum tersangka Yustinus Butu, serta perwakilan Itwasda Polda Papua Tengah Iptu Gatot Priyantoro.
“Pemusnahan ini sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah,” kata Henry.
Henry menambahkan, RAT dan AWW telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain ini Polda Papua Tengah akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi. (ron)









