BERITA UTAMAPAPUA

Terungkap!!! 4 Tersangka Kasus Pencurian, Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Terungkap!!! 4 Tersangka Kasus Pencurian, Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi

Share this article
IMG 20210517 WA0052
Konferensi Pers di Ruang Humas Polres Merauke

Merauke, fajarpapua.com – Unit Buser Satuan Reskrim Polres Merauke meringkus dua (2) tersangka pencurian dan dua (2) orang penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus pencurian handphone serta peralatan tukang ke dalam tahanan. Dua kasus pencurian ini paling menonjol dan meresahkan warga Kota Merauke belakangan ini.

Para tersangka ini adalah AM, SW, SP dan NH (seorang ibu rumah tangga). Untuk kasus curanmor tersangka pelaku AM dengan penadahnya SW, sedangkan kasus pencurian handphone serta peralatan tukang yakni tersangka pelaku SP dengan penadahnya NH. Keempat tersangka ditahan di tahanan Polres Merauke, Senin (17/5).

ads

Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK dan Kasubbag Humas AKP Arifin, S.Sos, Senin (17/5) menyebutkan, diringkusnya keempat tersangka ini menjadi bagian dari keberhasilan Satuan Reskrim Polres Merauke mengungkap kasus pencurian yang menonjol di Kota Merauke.

Keberhasilan tersebut perlu diberikan apresiasi dari pimpinan dan seluruh komponen masyarakat.
Kapolres menyebut terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara. Demikian pun dengan pencurian HP dan alat-alat pertukangan. Sedangkan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun bila sering dilakukan, maka ancaman hukumannya akan lebih dari 4 tahun penjara.

“Dari laporan masyarakat, Satuan Reserse dan Kriminal kita tidak diam, namun melakukan penyelidikan dan memperoleh hasilnya. Dari hasil pencurian tersebut ada sepeda motor, HP, peralatan tukang. Penadah hasil curian ini tahu barang ini milik orang yang dijual dengan murah tanpa kwitansi pembelian, surat keterangan dan lain-lain, seharusnya tidak dibeli.

“Hampir empat tahun lebih penadah menjalankan pembelian hasil curian ini, kasus pertolongan jahat yang terjadi di kota Merauke sudah terungkap secara terang benderang. Soal sistem dan strategi work management penyelidikan menjadi rahasia petugas,” terang Kapolres.

Dia mengimbau warga Merauke apabila mengetahui orang yang menjual hasil curian dengan harga murah tanpa surat-surat dan lain-lain, segera laporkan kepada pihak Polres. “Bila Bapak ibu membelinya, maka bapak ibu dapat di jerat dengan pasal penadah hasil curian atau pertolongan jahat. Kita akan kejar para pembeli hasil curian tersebut dari hulu ke hilir semuanya akan terungkap,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *