Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 64 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Setda Kabupaten Mimika yang selama ini mangkir kerja terancam menerima sanksi hingga usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Meski demikian usulan PTDH ini baru akan dilakukan jika ASN tersebut tidak memenuhi panggilan lanjutan yang direncanakan setelah libur lebaran dan cuti bersama.
Sekda Kabupaten Mimika, Michael R Gomar saat ditemui fajarpapua.com seusai Pembukaan Rakerda II PKK Kabupaten Mimika, Selasa kemarin mengatakan, dari 158 ASN yang mangkir 64 diantaranya mendapat surat panggilan kedua.
“Pemanggilan kepada ASN yang selama ini mangkir akan ditindaklanjuti setelah libur bersama,” ujar Sekda Gomar.