Timika, fajarpapua.com – Seorang pria berinisial AS diamankan jajaran kepolisian setelah lima bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menikam anggota TNI di Jl. Busiri. Pelaku diamankan di Pasar Lama Jalan Yos Sudarso Timika dalam keadaan mabuk, Rabu (26/5).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto kepada fajarpapua.com Kamis (27/5) mengatakan AS merupakan DPO setelah melakukan penikaman terhadap anggota TNI pada tanggal 31 Desember 2020 lalu.
“Yang bersangkutan sudah ditangkap kemarin di Pasar Lama saat mabuk,” katanya.
Diterangkan, peristiwa penikaman terhadap anggota TNI bermula dari korban sedang mengemudikan mobil dihadang pelaku dan 3 rekannya yang dalam keadaan mabuk meminta uang kepada korban. Karena menolak, korban dianiaya dan ditikam menggunakan pisau oleh pelaku.
Sebelumnya, sebanyak 3 pelaku lain sudah diamankan polisi. Ketiganya mengaku hanya memukul, sedangkan AS yang melakukan penikaman.
Saat ini pelaku menjalani proses pemeriksaan di Polres Mimika. (rul)