BERITA UTAMAMIMIKA

Ditegur Agar Tidak Ganggu Adik Iparnya, Seorang Residivis Tikam Warga Jalan Kebun Siri Timika Dengan Gunting

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
46
×

Ditegur Agar Tidak Ganggu Adik Iparnya, Seorang Residivis Tikam Warga Jalan Kebun Siri Timika Dengan Gunting

Share this article
IMG 20230605 WA0055
Iptu Yusran Yuri SH.

ads

Timika, fajarpapua .com– Polsek Mimika Baru menangkap seorang residivis berinisial PH pelaku penikaman terhadap PR di Jalan Kebunsiri, Kelurahan Kebunsiri yang terjadi pada 21 Mei 2023 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Miru Iptu Yusran Yuri SH saat ditemui diruang kerjanya Senin (5/6) mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Bougenvile Timika pada Sabtu 3 Juni 2023.

“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrouw. Dalam penangkapan berhasil diamankan barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korban,” katanya.

Kanit Reskrim mengungkapkan penikaman itu berawal PH berkenalan dengan seorang wanita yang merupakan adik ipar PR dan terus mengejar-ngejar dan mengganggunya.

Merasa terganggu dengan ulah PH, wanita tersebut kemudian menceritakan hal itu kepada PR yang merupakan iparnya.

PR akhirnya berniat menegur pelaku untuk tidak mengganggu iparnya, namun diduga ketakutan saat itu PH bersembunyi.

Tetapi hal itu diketahui oleh tetangga korban, PR selanjutnya mendatangi pelaku dan terjadilah perkelahian sehingga PH lari ke rumah saudaranya di Jalan Freeport Lama.

“Dirumah saudaranya pelaku mendapati sebuah gunting dan dengan diantar saudaranya kemudian mendatangi korban dan melakukan penikaman di dada korban kemudian pelaku melarikan diri. Korban dibawa kerumah sakit dan nyawanya tertolong karena luka tidak terlalu dalam,”jelasnya.

Kanit Reskrim menambahkan pelaku merupakan residivis kasus asusila dan belum lama keluar dari LP.

“Pelaku mantan Napi dijerat pasal 351 KUHP dan sekarang berada di ruang tahanan Polsek Miru,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *