Timika, fajarpapua.com – Tak kunjung melengkapi surat-suratnya oleh pemilik barang, Karantina Pertanian Timika terpaksa memusnahkan barang sitaan hasil Operasi Patuh pada pertengahan Maret 2023 lalu.
Meski demikian, sebelum dilakukan pemusnahan, Karantina Pertanian Timika telah memberi kesempatan kepada pemilik dalam jangka waktu 3 hari kerja sesuai UU No. 21 Tahun 2019 untuk melengkapi dokumen tersebut, tetapi tidak dilakukan.
Dikatakan Pelaksanaan Fungsi Pelayanan dan Operasional, drh. Ardhiana Nur Suryani, barang yang dimusnahkan diantaranya dua ekor ayam Philipina asal Bitung dan dua batang bibit pisang asal Tual.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di incinerator milik Karantina Pertanian Timika bersama KP3 Pelabuhan Laut Pomako dan Dinas Keswan Kabupaten Mimika.
Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk antisipasi penularan penyakit hewan dan tumbuhan yang bisa membahayakan.
“Pencegahan terhadap komoditas yang dimusnahkan merupakan kerja sama yang terus terbangun antarpetugas di Pelabuhan Laut Pomako,” ujarnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya untuk melengkapi prosedur dan persyaratan karantina khususnya produk hewan, tumbuhan beserta turunannya. (mas)