Ketua KPU Mimika: Kami akan koordinasi pusat
Timika, fajarpapua.com
Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Mimika meminta Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Mimika agar memperhatikan adanya keputusan terbaru tentang pelaksanaan Pilkada serentak seluruh wilayah di Indonesia akhir tahun 2022 atau paling lambat 2023.
Percepatan Pilkada itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2020 lalu atas perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 dalam merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Salah satu amar putusan yakni tidak memisahkan pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI dan DPD. Mengingat masa jabatan presiden berakhir tahun 2024, maka hal itu memberi konsekuensi Pilkada harus lebih cepat satu tahun yakni akhir 2022 atau paling lambat awal 2023.