“Berkasnya dari penyidik polres kepada kejaksaan sudah dilimpahkan, intinya penerusan laporan sudah kami lakukan,” kata dia.
Dia menambahkan, untuk selanjutnya mereka masih akan menunggu hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan penyidik Kejari Rejang Lebong.
Terkait dengan kelengkapan berkas ini nantinya masih akan menunggu petunjuk dari Kejari Rejang Lebong dengan tenggat waktu yang diberikan selama tiga hari kerja yakni sampai Rabu (29/7) mendatang.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong mengimbau media massa membuat pemberitaan yang menyejukkan guna menciptakan pilkada yang sejuk, aman dan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Harapan kita selama pilkada ini berjalan lancar, tidak ada masalah, sebisa mungkin potensi konflik kita redam dan hindari, makanya kita disini perlu kontribusi dari semua pihak termasuk rekan-rekan media,” terangnya.
Sejauh ini untuk pasalnya yang dikenakan masih sama yakni pasal 184 UU No.8/2015, tentang Pencalonan.