Lewati ke konten utama

Bupati ini Kejar Harta Tapi Berakhir di "Sukamiskin"

fajar PapuaPenulis
19.14 WIT2 menit baca22 dibaca
Mantan Bupati Indramayu Supendi
Mantan Bupati Indramayu SupendiFoto / Nasional
Bagikan berita ini
Aa

Bandung, fajarpapua.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan pada Selasa (28/7) Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dalam perkara terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

Terpidana Supendi selaku Bupati Indramayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Selain itu, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu," ucap Ali.

Ali mengatakan jika terpidana Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.