BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Jabatan Sekda Mimika Kosong, Bupati Diminta Tunjuk Pejabat Sesuai Mekanisme

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Jabatan Sekda Mimika Kosong, Bupati Diminta Tunjuk Pejabat Sesuai Mekanisme

Share this article
Ketua DPD Perindo Kabupaten Mimika, Munawir Yakub, SE

Timika, fajarpapua.com
Masa tugas Plt Sekda Mimika, Nicholas Kuahaty secara resmi berakhir Rabu (5/8). Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada saat pelantikan Nicholas sebagai Plt Sekda 22 Juli lalu menyatakan masa jabatan Nicholas sebagai Plt hanya 14 hari.

ads

Pernyataan Bupati Eltinus dikeluarkan setelah Gubernur Papua melalui surat bernomor 1331/100021/SET tertanggal 21 Juli 2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Papua Dr Muhammad Rumasukun SE, MM membatalkan surat persetujuan penunjukkan Sekda Mimika atas nama Nicholas Kuahaty.

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Mimika, Munawir Yakub kepada Fajar Papua, Selasa (4/8) meminta semua pihak agar memberi masukan yang positif kepada Bupati Mimika.

“Jangan sampai masukan kita justru menjebak beliau ke dalam proses hukum. Karena secara hukum, tandatangan saudara Plt Sekda saat ini tidak sah. Artinya OPD yang mencairkan anggaran menggunakan tandatangan Sekda saat ini bisa jadi temuan BPK,” pungkasnya.

Menurut dia, telaan yang keliru menyebabkan jabatan Sekda di kabupaten Mimika selalu saja menimbulkan polemik sebab pengangkatannya tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

“Kami berharap polemik tentang Sekda ini berakhir dan tidak ada lagi kasus hukum kedepannya,” katanya.

Sementara itu, saat melantik Nicholas Kuahaty sebagai Plt Sekda beberapa waktu lalu, Bupati Eltinus menyatakan jabatan Plt hanya 14 hari.

“Saya harap Sekda yang baru mendampingi saya seperti Sekda yang lama. Sekda Plt ini hanya 14 hari dalam 14 hari harus berjuang untuk definitif Sekda atau pejabat Sekda,” tuturnya.

Dalam surat pembatalan yang sudah beredar luas melalui WA dan Facebook menyebutkan pembatalan itu dilakukan merujuk surat Menteri Dalam Negeri nomor 820/3763/0TDA tanggal 21 Juli 2020 perihal klariflkasi proses mutasi atas nama. Ir. Nicholas E. Kuahaty, M.Ec.Dev yang ditujukan kepada Gubemur Papua Barat dan tembusannya disampaikan kepada gubernur Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *