Berikut isi surat pembatalan tersebut. “Dengan hormat, kami sampaikan bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas dan tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan ini kami mencabut dan membatalkan surat Gubernur Papua Nomor 1331/100021/SET tanggal 1 Juli 2020 perihal Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika terhitung mulai tanggal ditetapkannya surat tersebut.
Selanjutnya agar saudara (Bupati Mimika, red.) mengusulkan kembali calon Penjabat Sekretaris
Daerah Kabupaten Mimika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang bedalu dari pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dan diminta perhatian saudara agar segera melaksanakan seleksi terbuka jabatan pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika sesuai mekanisme dan prosedur ketentuan. Yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Serta memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan
Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemeintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(tim)