BERITA UTAMAEDITORIALpinpost

Dua Kasus Besar, Video Porno dan Hotel Grand Mozza, Pertaruhan Kredibilitas Hukum di Mimika

pngtree vector tick icon png image 1025736
17
×

Dua Kasus Besar, Video Porno dan Hotel Grand Mozza, Pertaruhan Kredibilitas Hukum di Mimika

Share this article

REDAKSIONAL (Hironimus Kiaruma)

Penegakan hukum di Kabupaten Mimika masih menjadi PR besar bagi para aparat penegak hukum. Proses penyelesaian beberapa kasus antara lain “kasus Grand Mozza” dan “kasus video porno” yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkup Pemda Mimika seperti jalan di tempat. Publik pun menjadi pesimis dan tidak yakin bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan menyeret oknum-oknum yang diduga terlibat.

Kasus Grand Mozza misalnya, meskipun sudah sekitar sebulan ini ramai jadi perbincangan setelah Kajari Mimika “mengancam” akan membongkar dugaan perbuatan melawan hukum terkait posko Tim Covid-19, namun sampai hari ini seperti jalan di tempat. Publik pun ramai menyoroti keseriusan Kajari Mimika dalam hal ini.

Yang terbaru, dan tulisan ini akan fokus ke sana adalah penyebaran video porno yang diduga melibatkan oknum pejabat penting di Timika. Tipikal kasus ini adalah kasus mudah dan bisa diselesaikan di Polres Mimika, karena buktinya sudah ada, saksi sudah ada, dan calon tersangkanya juga sudah ada. Namun, Kapolda Papua dalam pers rilis pada tanggal 15 Agustus 2020 menyatakan bahwa kasus ini ditarik ke Polda karena diduga melibatkan oknum pejabat penting di Timika sehingga tidak bisa ditangani oleh Polres.

Ada satu hal penting yang cukup menggelitik terkait kinerja APH dalam menangani kasus ini adalah ditangkapnya pelaku perekaman video kemudian ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa hari setelah video ini beredar, sementara oknum yang pertama kali menyebarkan video ini di grup WA Panitia Pesparawi, grup WA ASN Pemkab Mimika, dan grup WA Papeda belum tersentuh sama sekali. Padahal, pintu masuk kasus ini seharusnya adalah oknum yang pertama kali menyebarkan video ini. Publik kemudian menjadi pesimis bahwa hukum akan ditegakan secara adil karena ada kesan bahwa oknum pejabat yang terlibat sama sekali tidak tersentuh.

Oknum perekam video bisa saja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU Pornografi dan UU ITE karena dianggap membuat dan kemudian mengirimkan video asusila kepada seseoarang/beberapa orang tertentu. Tetapi jangan lupa bahwa yang menyebarkan video ini ke publik (grup WA termasuk media publik) juga harus dijerat dengan UU yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *